Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Kredit Modal Kerja Konstruksi & Pengadaan Barang/Jasa adalah fasilitas pembiayaan untuk mendukung
pelaksanaan proyek berdasarkan kontrak/SPK, terutama ketika pembayaran dilakukan secara termin atau
setelah pekerjaan selesai.
Fitur Kredit
Limit kredit 50% dari Pagu Anggaran
Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
Jangka waktu sampai dengan 6 (Enam) Bulan dan dapat diperpanjang
Persyaratan Kredit
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan